Sekilas Info

Laporan Mandek 5 Tahun, LBH Medan Adukan Penanganan Kasus Arjoni ke Kapolri, Kompolnas dan Propam

Irvan Saputra SH MH, Direktur LBH Medan

Perkara tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/909/V/2021/SPKT/Polda Sumut dengan sangkaan Pasal 372 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

LBH Medan menyatakan bahwa tersangka telah ditetapkan sejak 8 Januari 2025. Upaya praperadilan yang diajukan tersangka juga disebut telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Medan.

Meski demikian, menurut pihak kuasa hukum, proses hukum dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Mereka mengaku telah menghadirkan saksi, dokumen pendukung, serta dua orang ahli sesuai petunjuk yang diberikan pihak kejaksaan.

Atas dasar itu, LBH Medan melayangkan pengaduan resmi terhadap sejumlah pejabat dan penyidik yang menangani perkara tersebut. Mereka meminta lembaga pengawas internal maupun eksternal Polri melakukan pemeriksaan terhadap dugaan ketidakprofesionalan dalam proses penanganan kasus.

Selain kepada Kapolri dan Divisi Propam, laporan juga disampaikan kepada Kompolnas, Ombudsman RI, Komnas HAM, Komnas Perempuan, serta KPAI untuk memperoleh pengawasan yang lebih luas.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis
Editor: Dedy Hu
Photographer: Dokumen Dailyklik

Baca Juga