Denny Indrayana Gugat Syarat Pendidikan Gibran, Minta Pelantikan Dibatalkan
JAKARTA, DAILYKLIK.id — Denny Indrayana dan sejumlah pemohon menggugat keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024. Mereka meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan penetapan dan pelantikan Gibran serta memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat memilih wakil presiden baru.
Permohonan itu teregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin malam, 21 September 2026. Perkara tersebut merupakan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan hampir dua tahun setelah pasangan Prabowo Subianto-Gibran dilantik.
Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, membacakan petitum yang meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden. Pemohon juga meminta MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden paling lambat 60 hari setelah putusan MK dibacakan. “Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Bambang dalam persidangan.
Dalil pemohon berangkat dari syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ketentuan tersebut mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
Para pemohon mendalilkan syarat tersebut tidak terpenuhi secara sah ketika Gibran ditetapkan sebagai calon wakil presiden. Mereka juga mendalilkan adanya indikasi cacat administratif dan manipulatif dalam proses pemenuhan dokumen persyaratan pendidikan Gibran. Dalil tersebut merupakan argumentasi para pemohon yang masih harus diuji dalam persidangan.








Komentar