Denny Indrayana Gugat Syarat Pendidikan Gibran, Minta Pelantikan Dibatalkan
Selain itu, pemohon meminta MK membatalkan sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan penetapan pasangan calon, nomor urut, hasil pemilu nasional, dan penetapan pasangan calon terpilih sepanjang berkaitan dengan Gibran.
Perkara Belum Diputus
Perkara tersebut masih berada dalam tahap pemeriksaan di MK. Laman resmi MK mencatat perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah diregistrasi pada 17 September 2026 dan sidang pemeriksaan pendahuluan digelar pada 21 September.
Pada sidang perdana, Ketua MK Suhartoyo menyatakan majelis mengesahkan 123 dari 126 dokumen bukti yang diajukan pemohon. Tiga dokumen yang belum disahkan masih diminta untuk dilengkapi secara fisik.
Hakim Konstitusi Saldi Isra juga menyatakan majelis tidak mengajukan pertanyaan pendalaman kepada pemohon dalam sidang tersebut. Menurut Saldi, pendalaman dapat memengaruhi posisi pihak lain dalam memberikan jawaban.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 23 September 2026 pukul 19.00 WIB. Agenda persidangan adalah mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum sebagai termohon, keterangan Badan Pengawas Pemilu, serta keterangan pihak terkait.
Dengan demikian, permintaan pembatalan pelantikan Gibran dan pemilihan wakil presiden baru saat ini masih merupakan petitum atau tuntutan para pemohon. Mahkamah belum menjatuhkan putusan atas pokok permohonan tersebut.








Komentar