Sekilas Info

Denny Indrayana Gugat Syarat Pendidikan Gibran, Minta Pelantikan Dibatalkan

Amien Rais (pakai Peci) dan Denny Indrayana (pakai kacamata).

Bambang mengatakan pelantikan tidak dapat dianggap menghapus persoalan yang menurut pemohon telah muncul sejak tahapan pencalonan. “Pelantikan merupakan tahapan lanjutan yang bertumpu pada keabsahan pencalonan, bukan instrumen untuk memulihkan cacat yang melekat pada proses pencalonan tersebut,” ujar Bambang.

Denny: Bukan Pemakzulan

Denny Indrayana mengatakan permohonan tersebut bukan upaya pemakzulan atau pemberhentian Gibran dari jabatan wakil presiden. Menurut dia, jalur yang ditempuh adalah diskualifikasi karena persoalan yang dipersoalkan berada pada tahap pencalonan.

Denny merujuk Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya. Menurut Denny, ketentuan tersebut tidak tepat digunakan karena perkara yang diajukan menyangkut dugaan tidak terpenuhinya syarat sejak awal pencalonan. “Yang kami usulkan adalah penggunaan disqualification, bukan removal from office,” kata Denny dalam persidangan.

Ia berpendapat, jika syarat calon memang tidak terpenuhi sejak awal, konsekuensi yang diminta pemohon adalah pembatalan pencalonan, bukan pemberhentian dari jabatan.

Dalam permohonannya, para pemohon juga meminta MK menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat wajib dan harus dipenuhi secara sah saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon. Mereka meminta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dinyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Dedy Hu
Editor: Redaksi DailyKlik
Photographer: Dokumen Dailyklik

Baca Juga