Polres Simalungun Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi, Sisik Trenggiling 30 Kilogram Disita
Petugas kemudian mengamankan ketiga orang tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan mereka. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan berbagai bagian tubuh satwa yang diduga berasal dari satwa dilindungi.
Barang bukti yang diamankan berupa 30 kilogram sisik trenggiling, dua ekor trenggiling yang telah diawetkan, satu kulit beruang madu lengkap dengan tulang belulang, tiga paruh burung rangkong beserta beberapa helai bulu, satu tanduk rusa, satu senapan angin jenis PCP, satu bilah belati, dua sepeda motor, dan satu mobil pikap.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial JSS (37), RS (27), dan MT (34). Polisi menduga JSS berperan sebagai pengangkut sekaligus pemilik sebagian besar barang bukti. Sementara RS dan MT diduga memiliki sisik trenggiling dengan berat masing-masing 8,5 kilogram dan 3,5 kilogram.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul satwa tersebut serta dugaan jaringan perdagangan yang lebih besar.
Para pelaku dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf c juncto Pasal 40A ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.








Komentar