Alatan Indonesia Gelar Webinar Nasional Bahas Implementasi E-Purchasing Konstruksi melalui E-Katalog V6
“Digitalisasi pengadaan mampu memangkas birokrasi, menciptakan rekam jejak digital yang memudahkan audit, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas,” ujar Fani.
Berdasarkan data nasional yang dipaparkan dalam webinar, proporsi metode tender konvensional mengalami penurunan signifikan dalam tiga tahun terakhir. Pada 2022, metode tender tercatat sebesar 73,7 persen, lalu turun menjadi 40,4 persen pada 2024.
Sebaliknya, metode e-purchasing mengalami peningkatan dari 3,2 persen pada 2022 menjadi 19,7 persen pada 2024.
Menurut Fani, perubahan tersebut menunjukkan percepatan pergeseran sistem belanja pemerintah menuju ekosistem e-katalog yang lebih terintegrasi.
Ia juga menjelaskan evolusi regulasi pengadaan pemerintah. Pada awalnya, e-purchasing hanya menjadi alternatif dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Namun, melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, e-purchasing kini bersifat mandatori apabila barang atau jasa telah tersedia di Katalog Elektronik.








Komentar