Alatan Indonesia Bedah Strategi Lolos Tender Pemerintah Lewat Pemahaman Mendalam Permenperin 35/2025 tentang TKDN dan BMP
JAKARTA, Dailyklik.id – Persaingan di pasar pengadaan barang/jasa pemerintah kian ketat. Dengan nilai belanja pemerintah yang mencapai lebih dari Rp1.200 triliun per tahun, peluang ini hanya bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang paham dan patuh terhadap regulasi baru mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).
Menjawab kebutuhan tersebut, Alatan Indonesia — lembaga pelatihan dan konsultan bisnis pemerintahan terkemuka — menghadirkan pembahasan komprehensif tentang Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025, yang menjadi penyempurnaan besar dalam tata cara dan sertifikasi TKDN dan BMP.
Regulasi Baru, Aturan Ketat, dan Peluang Besar
Permenperin 35/2025 menggantikan aturan lama yang dianggap tidak relevan dengan perkembangan industri saat ini. Dalam aturan terbaru, terdapat sejumlah poin krusial yang wajib dicermati pelaku usaha, antara lain:
- Pemberian nilai TKDN minimal 25% otomatis bagi perusahaan yang berinvestasi di dalam negeri dan mempekerjakan tenaga kerja lokal.
- Penyederhanaan proses sertifikasi dan percepatan layanan melalui opsi self-declare bagi industri kecil.
- Perpanjangan masa berlaku sertifikat TKDN dan BMP, yang memberikan kepastian administratif bagi pelaku usaha.
Dengan aturan baru ini, sertifikat TKDN dan BMP bukan lagi sekadar formalitas, melainkan tiket utama untuk bisa mengikuti dan memenangkan tender di lingkungan pemerintah, BUMN, maupun BUMD.








Komentar