Warga Dairi dan Kelompok Sipil Kecam Persetujuan Lingkungan PT DPM, Dinilai Langgar Putusan MA
Warga Desa Pandiangan, Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Rainim Purba, menilai proyek tambang tersebut tetap berbahaya meskipun dikemas dalam dokumen baru. “Saya muak, PT Dairi Prima Mineral hanya menyembunyikan proyek berbahaya yang sama dalam kemasan yang sedikit berbeda. Kali ini kementerian kembali memberikan kelayakan lingkungan. Pemerintah ini memalukan,” ujar Rainim Purba, Jumat (13/6/2026).
Kuasa hukum Sekber Tolak Tambang PT DPM, Hendra Sinurat, menyebut penerbitan persetujuan lingkungan baru diduga merupakan upaya mengakali putusan Mahkamah Agung.
“Kami menilai keluarnya persetujuan kelayakan lingkungan PT Dairi Prima Mineral di atas pondasi legal yang sudah dibatalkan dan dicabut merupakan bentuk mengakali putusan Mahkamah Agung. Adendum ANDAL 2025 bukan koreksi terhadap cacat lama, tetapi upaya administratif untuk mempertahankan proyek,” katanya.
Warga juga mengkhawatirkan keberadaan bendungan limbah pertambangan atau Tailing Storage Facility (TSF) yang dinilai berpotensi menimbulkan bencana ekologis baru di Kabupaten Dairi.
Mereka menyoroti kajian Prof. Steve Emerman terkait metode backfilling dalam pengelolaan limbah tambang, yakni memasukkan kembali limbah tambang bercampur semen dan air ke lubang tambang. Warga menilai metode tersebut tetap memiliki risiko tinggi terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.








Komentar