Satu PPK, Dua Proyek, Rp5,8 Miliar Kerugian Negara
Audit Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR bersama Kejaksaan Tinggi NTT menemukan kerugian negara pada proyek tahun 2021 sebesar Rp2.083.719.487,65. Adapun proyek tahun 2022 menimbulkan kerugian sebesar Rp3.726.346.997,55.
Dengan demikian, total kerugian negara dari dua proyek tersebut mencapai Rp5,81 miliar.
Ketiga terdakwa kini masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang sambil menunggu langkah hukum berikutnya.








Komentar