Sekilas Info

Satu PPK, Dua Proyek, Rp5,8 Miliar Kerugian Negara

Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi sekolah mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (5/5/2026).

Dalam konstruksi perkara yang diungkap di persidangan, proyek tahun 2021 melibatkan Hendro Ndolu sebagai PPK bersama Hironimus Sonbay yang diduga mengatur jalannya proyek dan mewakili kontraktor pelaksana.

Pola serupa kembali ditemukan pada proyek tahun 2022. Kali ini, Hendro didakwa bersama Didik Hariyadi Brand selaku Direktur PT Brand Mandiri Jaya Sentosa.

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada Didik berupa pidana 6 tahun penjara, denda Rp350 juta subsidair 120 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2.426.346.997 subsidair 720 hari penjara.

Jumlah itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta uang pengganti Rp3 miliar.

Kasus tersebut berasal dari proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang yang berada di bawah Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya dan Balai Prasarana Permukiman Wilayah NTT.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis
Editor: Dedy Hu
Photographer: DOkumen Dailyklik

Baca Juga