LBH Medan Soroti Dugaan Pelanggaran HAM dan Korupsi dalam Penanganan Bencana Sumatera
Atas kondisi tersebut, LBH Medan menduga pemerintah telah melakukan pelanggaran HAM karena mengabaikan hak warga atas tempat tinggal layak, pendidikan, bantuan sosial, prasarana umum, dan informasi.
LBH Medan menilai kondisi itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang pengesahan Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.








Komentar