Sekilas Info

Komika Pandji Hadapi Persidangan Adat di Tana Toraja

Komika Pandji Hadapi Persidangan Adat (Foto : Dokumentasi AMAN)

Ketua Pengurus Harian Daerah AMAN Toraya, Romba Marannu Sombolinggi, menegaskan bahwa proses ini tidak semata ditujukan kepada Pandji sebagai individu. Menurut dia, polemik yang berkembang setelah potongan pertunjukan tersebut beredar luas juga memunculkan berbagai respons yang tidak seluruhnya proporsional.

“Dalam proses ini, bukan hanya Pandji yang menyampaikan permohonan maaf. Kami sebagai Masyarakat Adat Toraya juga turut melakukan permintaan maaf atas berbagai hal yang tidak seharusnya terjadi dalam dinamika kemarin, termasuk ucapan atau sikap yang menyinggung,” katanya.

Adapun para hakim adat dalam persidangan ini –Saba’ Sombolinggi, Eric Crystal Ranteallo, Yusuf Sura’ Tandirerung, Maksi Balalembang, Lewaran Rantela’bi, Nura Massora Salusu, dan Romba Marannu Sombolinggi– menilai bahwa persoalan ini berakar pada ketidaktahuan Pandji.

Perkara ini, dalam penilaian para hakim adat, perlu diselesaikan lewat penghakiman sepihak; melainkan melalui musyawarah terbuka yang melibatkan komunitas Masyarakat Adat di Toraya. Karena itu, kehadiran perwakilan dari 32 wilayah adat dipandang penting untuk memastikan proses pemulihan berjalan inklusif dan mencerminkan suara komunitas.

Sekretaris Tongkonan Kada, Daud Pangarungan, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Pandji di Toraya untuk menyelesaikan persoalan secara adat. Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme penyelesaian konflik dalam hukum adat Toraya yang berorientasi pada pemulihan, bukan penghukuman.

“Hukum adat Toraya bicara tentang pemulihan. Yang diterapkan bukan denda, melainkan alat pemulihan,” kata Daud.

Kekuatan Masyarakat Adat

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Khas Redaksi
Editor: DK
Photographer: Istimewa

Baca Juga