Komika Pandji Hadapi Persidangan Adat di Tana Toraja
Dalam persidangan tersebut, Pandji dikenakan tanggung jawab pemulihan, berupa satu ekor babi dan lima ekor ayam. Ketentuan itu akan dilanjutkan dengan pelaksanaan ritual adat pada Rabu (11/2/2026). Menurut Daud, tanggung jawab pemulihan tersebut dimaksudkan untuk memulihkan kembali relasi manusia dengan sesama manusia, alam, leluhur, dan Sang Pencipta—agar kehidupan kembali selaras dan membawa kebaikan bagi semua.
Kuasa hukum Pandji, Haris Azhar, menilai proses penyelesaian lewat mekanisme hukum adat yang dijalani Pandji sebagai sesuatu nan autentik dan bernilai pembelajaran. Ia mengaku terkesan lewat pertemuan antara seorang pelaku budaya populer (komika) dengan perwakilan 32 wilayah adat sebagai peristiwa penting.
“Ini menunjukkan kekuatan Masyarakat Adat dalam menyelesaikan masalahnya sendiri, yang difasilitasi oleh AMAN. Proses seperti ini bisa menjadi rujukan di tempat lain ketika masyarakat berhadapan dengan persoalan serupa,” ujar Haris.
Persidangan adat ini perlu ditempatkan dalam kerangka restorative justice, yakni keadilan yang berorientasi pada pemulihan, bukan pembalasan.

Melalui mekanisme adat, Masyarakat Adat Toraya menunjukkan bahwa penyelesaian konflik dapat dilakukan secara bermartabat dan dialogis, dengan tujuan memulihkan relasi —tidak hanya antarmanusia, tetapi juga hubungan dengan alam, leluhur, dan Sang Pencipta— sebagai fondasi kehidupan bersama. (*)








Komentar