Sekilas Info

KNPI: Pagar Laut Tangerang Timbulkan Kerugian Negara hingga Rp 222 Miliar

Fungsionaris DPP KNPI, Noor Azhari. (foto.dok pribadi)

KNPI juga menyoroti adanya indikasi pembiaran sistemik. Pagar laut berdiri dalam waktu lama, berdampak luas, dan menguasai ruang laut publik, namun pengawasan negara lemah dan penegakan hukum berjalan parsial.

“Dalam perspektif hukum pidana khusus, pembiaran oleh pejabat yang mengetahui atau patut mengetahui adanya pelanggaran yang menimbulkan kerugian negara dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan kewenangan atau kelalaian struktural,” ujarnya.

Atas dasar itu, KNPI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan/atau Kejaksaan untuk segera bertindak.

"KPK atau Kejaksaan harus segera melakukan penyelidikan proaktif atas indikasi kerugian negara dan pembiaran sistemik dalam kasus pagar laut Tangerang dan menelusuri aktor pengendali dan penerima manfaat ekonomi, tidak berhenti pada pelaksana lapangan," tegasnya.

Ia pun mendesak aparat hukum melakukan penghitungan resmi kerugian negara, termasuk kerugian ekologis dan sosial-ekonomi dan mewajibkan pemulihan lingkungan (environmental recovery) sebagai bagian dari pertanggungjawaban hukum.

“Negara tidak boleh berhenti pada pembongkaran fisik pagar laut atau sanksi administratif yang dangkal. Jika kerugian ratusan miliar rupiah per tahun ini dibiarkan, maka negara sedang menciptakan preseden berbahaya dalam pengelolaan sumber daya alam,” tegasnya.

Ia menegaskan, kasus pagar laut Tangerang merupakan ujian nyata bagi negara hukum.

“Laut adalah milik publik. Ketika ruang laut dirampas, nelayan dimiskinkan, dan kerugian negara dibiarkan, maka yang dirampas bukan hanya sumber daya alam, tetapi juga keadilan dan masa depan bangsa,” pungkasnya.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Devis Karmoy
Photographer: Dok. Pribadi

Baca Juga