Sekilas Info

KNPI: Pagar Laut Tangerang Timbulkan Kerugian Negara hingga Rp 222 Miliar

Fungsionaris DPP KNPI, Noor Azhari. (foto.dok pribadi)

Ia pun melanjutkan, berdasarkan kerugian ekologis yang bersifat aktual dan berkelanjutan, sekaligus menciptakan kewajiban negara untuk menanggung biaya pemulihan lingkungan di masa depan, dan secara ekonomi kerugiannya juga sangat besar.

"Dari sisi ekonomi rakyat, sekitar 2.000 nelayan kecil mengalami penurunan pendapatan hingga 40 persen, yang secara agregat setara dengan Rp 28,8 miliar per tahun. Selain itu, sekitar 1.200 hektare tambak mengalami penurunan produktivitas hingga 25 persen, dengan nilai kerugian sekitar Rp 24 miliar per tahun," tandasnya.

Menurut Noor, kerugian langsung tersebut kemudian berlipat melalui dampak sosial-ekonomi turunan, seperti hilangnya lapangan kerja, meningkatnya kemiskinan pesisir, serta bertambahnya beban fiskal bantuan sosial. Dengan perhitungan multiplier effect konservatif, nilai kerugian lanjutan ini diperkirakan mencapai Rp 133,47 miliar per tahun.

“Dengan pendekatan valuasi jasa ekosistem, economic loss, multiplier effect, dan biaya pemulihan lingkungan, estimasi kerugian Rp 222 miliar per tahun bukan asumsi, melainkan nilai kerugian negara yang rasional dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.

KNPI menegaskan bahwa berdasarkan aspek hukum, kerugian tersebut memenuhi unsur kerugian negara dan perekonomian negara.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang tidak mensyaratkan kerugian negara harus berupa uang negara yang sudah keluar, tetapi cukup menimbulkan kerugian atau potensi kerugian keuangan dan perekonomian negara," urainya.

Selain itu, baginya kasus ini juga bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Nomor 27 Tahun 2007 jo.

"Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang menegaskan bahwa ruang laut merupakan barang publik strategis di bawah penguasaan negara," katanya.

Desak KPK Bertindak

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Devis Karmoy
Photographer: Dok. Pribadi

Baca Juga