Sekilas Info

Selisih Harga Mencurigakan, Kejati Sumut Jerat Dua Tersangka Korupsi Smartboard

Medan, Dailyklik.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan dua orang direktur perusahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) untuk seluruh SMP Negeri di Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2024. Penetapan ini diumumkan Kepala Kejati Sumut, Dr. Harli Siregar, melalui Plt Kasi Penkum, Indra Ahmadi Hasibuan, pada Rabu, 26 November 2025.

Langkah hukum tersebut diambil setelah penyidik menyelesaikan rangkaian pemeriksaan, ekspose perkara, dan penggeledahan di beberapa lokasi yang terkait dengan proyek tersebut. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada 24 Oktober 2025.

Dua tersangka yang dijerat yaitu BPS, Direktur Utama PT BP sebagai distributor barang, dan Drs. BGA, Direktur Utama PT GEEP sebagai perusahaan penyedia. Keduanya langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.

Penyidik menemukan adanya selisih harga yang sangat mencurigakan dalam proses pengadaan. PT GEEP membeli smartboard dari PT BP dengan harga Rp110 juta per unit untuk 93 unit barang, sehingga totalnya mencapai lebih dari Rp10,23 miliar. Namun, PT BP ternyata membeli produk yang sama langsung dari principal dengan harga sekitar Rp27 juta per unit, dengan total hanya sekitar Rp2,5 miliar.

Selisih harga yang jauh tersebut diduga merupakan hasil kerja sama kedua tersangka untuk melakukan mark up demi memperoleh keuntungan tidak sah.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Dedy Hu
Editor: Redaksi DailyKlik
Photographer: Redaksi DailyKlik

Baca Juga