LBH Medan Desak Kapolri Copot Kabid Propam Polda Sumut Terkait Dugaan Pemerasan Personel
LBH Medan menilai fenomena seperti ini bukan yang pertama terjadi di internal Polri dan menunjukkan masih adanya praktik pelanggaran yang menyeret anggota di lingkungan pengawasan.
Irvan menyebut, kejadian ini menambah tantangan besar bagi Tim Percepatan Reformasi Polri yang saat ini bekerja di bawah pimpinan Prof Jimly Asshiddiqie.
Melalui pernyataannya, LBH Medan menyampaikan empat tuntutan utama kepada Kapolri:
- Mencopot Kabid Propam Polda Sumut serta memerintahkan pemeriksaan etik dan pidana terhadap yang bersangkutan.
- Melakukan pembersihan terhadap personel Propam Polda Sumut yang diduga terlibat.
- Menindaklanjuti semua penanganan pelanggaran kode etik di Propam Polda Sumut secara transparan.
- Mengevaluasi kinerja Kapolda Sumut beserta jajarannya sebagai bentuk komitmen terhadap reformasi kepolisian.
Secara hukum, LBH Medan menilai dugaan pemerasan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, ketentuan dalam deklarasi HAM internasional, ICCPR, serta Kode Etik Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.
Irvan menegaskan, Kapolri harus memastikan kasus ini diproses hingga tuntas agar kepercayaan publik terhadap lembaga kepolisian tidak semakin menurun.








Komentar