Putusan 10 Bulan Penjara untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Sejarah Buruk Penegakan Hukum dan Matinya Keadilan di Peradilan Militer
Konteks Hukum
Tindakan terdakwa seharusnya dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
Selain itu, perbuatan tersebut juga dinilai bertentangan dengan UUD 1945, KUHP, UU HAM, serta konvensi internasional seperti ICCPR, DUHAM, dan CRC tentang Hak Anak.








Komentar