Putusan 10 Bulan Penjara untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Sejarah Buruk Penegakan Hukum dan Matinya Keadilan di Peradilan Militer
Kejanggalan Putusan dan Inkonsistensi Fakta
LBH Medan menilai putusan tersebut sarat kejanggalan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak ditemukan bekas luka pada tubuh korban, meski keterangan saksi di persidangan menyebut sebaliknya.
Saksi Det Malem Haloho sebelumnya menyampaikan bahwa korban mengalami sakit hebat di bagian perut hingga tidak bisa duduk dan terus-menerus muntah sebelum meninggal.
Sementara saksi Ismail Syahputra Tampubolon menegaskan bahwa ia melihat langsung korban diserang dan jatuh di sela rel tempat kejadian perkara.
Kesaksian serupa juga disampaikan Naura Panjaitan, meski saksi tersebut meninggal dunia sebelum sempat hadir di persidangan.
“Dari fakta-fakta persidangan, terlihat jelas ada tindak kekerasan terhadap korban. Tapi majelis justru menyebut tidak ada serangan. Ini kejanggalan serius dan mencederai logika hukum,” ujar Direktur LBH Medan Irvan Saputra.








Komentar