Sekilas Info

Putusan 10 Bulan Penjara untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Sejarah Buruk Penegakan Hukum dan Matinya Keadilan di Peradilan Militer

Oditur Militer Dinilai Gagal Perjuangkan Keadilan

LBH Medan juga menyoroti peran Oditur Militer Letkol M. Tecki Waskito, SH., MH, yang hanya menuntut terdakwa 1 tahun penjara.
Padahal, berdasarkan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Alih-alih memperjuangkan keadilan korban, Oditur malah menuntut ringan. Hakim pun memperparah keadaan dengan memvonis lebih ringan lagi, hanya 10 bulan. Ini lebih ringan dari hukuman maling ayam,” tegas Irvan Saputra.

LBH Medan Desak Banding dan Reformasi Peradilan Militer

Atas putusan tersebut, LBH Medan dan keluarga korban mendesak Oditur Militer untuk segera mengajukan banding. Selain itu, LBH Medan akan melaporkan majelis hakim ke Mahkamah Agung atas dugaan kejanggalan hukum dalam pertimbangan putusan.

LBH Medan menilai kasus ini menambah daftar panjang vonis ringan di peradilan militer yang tidak berpihak pada korban.

“Putusan ini menjadi catatan kelam, bukan hanya bagi korban dan keluarganya, tapi juga bagi wajah penegakan hukum di Indonesia. Kami mendesak pemerintah untuk segera melakukan reformasi peradilan militer, agar tidak lagi menjadi tempat impunitas bagi pelaku pelanggaran,” pungkas Irvan.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: DK
Editor: DH
Photographer: DK

Baca Juga