Sekilas Info

Fee Rujukan Pasien; Antara Marketing dan Kode Etik Profesi Kesehatan 

Beda Daton, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Timur

Pasalnya kami masih menerima keluhan dari pasien yang merasa diarahkan petugas Puskesmas untuk dirujuk ke rumah sakit tertentu. Sejumlah pasien menyatakan menolak diarahkan dan minta dirujuk ke rumah sakit lain dengan alasan lebih dekat dari tempat tinggal atau karena alasan dokter yang biasanya melayani hanya ada di rumah sakit tersebut.

Dalam berbagai forum saya sampaikan, meskipun fee rujukan tersebut dianggap strategi marketing rumah sakit, hal tersebut menurut hemat kami tidak patut dilakukan profesi kesehatan karena sangat merugikan pasien dan berpotensi mengganggu sistem rujukan berjenjang yang telah dirancang Kementrian Kesehatan.

Dari berbagai kunjungan ke fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun lanjutan, saya tahu dan paham bahwa saat ini telah tersedia aplikasi yang terintegrasi terkait ketersediaan tempat tidur di semua rumah sakit sebelum merujuk pasien.

Aplikasi utama untuk mengecek ketersediaan tempat tidur rumah sakit adalah Siranap (Sistem Informasi Rawat Inap) yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan dan Mobile JKN yang dapat diakses oleh peserta BPJS Kesehatan.

Pasien dan petugas kesehatan dapat memeriksa ketersediaan tempat tidur melalui fitur di kedua aplikasi tersebut untuk melihat ketersediaan tempat tidur rumah sakit secara real-time. Namun ada yang perlu ditelusuri lebih jauh, karena saya menerima informasi bahwa ada saja gangguan aplikasi di beberapa rumah sakit sehingga sulit mengetahui ketersediaan tempat tidur saat hendak merujuk pasien.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Darius Beda Daton
Editor: Redaksi DailyKlik
Photographer: Dokumen Dailyklik

Baca Juga