Sekilas Info

Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap Buronan Penipuan Selamat Ang di Tanjung Balai

Dailyklik.id, Medan – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum. Pada Selasa (9/9/2025) pukul 07.00 WIB, tim tabur berhasil mengamankan seorang terpidana kasus penipuan bernama Selamat Ang (39) di kediamannya, Jalan HM. Yatim No. 18, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.

Selamat Ang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Medan setelah dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun penjara melalui putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 507K/Pid/2021. Namun saat akan dieksekusi, ia melarikan diri dan bersembunyi selama beberapa tahun.

Keberhasilan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai lokasi terpidana. Setelah memastikan kebenarannya melalui observasi, tim tabur berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Balai hingga akhirnya berhasil mengamankan Selamat Ang tanpa perlawanan.

Kepala Kejati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar melalui Plh. Kasi Penerangan Hukum M. Husairi, SH., MH., membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, tim tabur Kejati Sumut telah berhasil mengamankan terpidana tindak pidana penipuan atas nama Selamat Ang yang sebelumnya masuk DPO. Upaya ini bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan agar kepastian hukum dapat ditegakkan,” jelasnya.

Husairi menambahkan, pengamanan terhadap buronan tindak pidana akan terus digencarkan. “Sebagaimana pesan Bapak Kajati, pencarian dan penangkapan buronan akan dilakukan kapan pun dan di mana pun. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan. Ini demi terwujudnya kepastian hukum,” tegasnya.

Dengan penangkapan ini, Kejaksaan Negeri Medan selaku eksekutor akan segera melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap Selamat Ang sesuai putusan pengadilan.

Penulis: Dedy Hu
Editor: Redaksi DailyKlik
Photographer: Dokumen Dailyklik

Baca Juga