Tiga Kasus Penganiayaan Diselesaikan Lewat Jalur Damai, Kejati Sumut Tekankan Pendekatan Keadilan Restoratif

dailyklik.id, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menyelesaikan tiga perkara penganiayaan dengan pendekatan keadilan restoratif. Langkah humanis ini dipaparkan langsung oleh Kepala Kejati Sumut Idianto, SH, MH bersama tim Pidum melalui ekspose virtual kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI, Rabu (11/6/2025).
Ketiga kasus tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan Simalungun. Dua di antaranya merupakan perkara saling lapor antar kerabat, yakni Mawati Hulu alias Ina Caya dan Soniriana Zai alias Ina Loig, yang terlibat konflik akibat sengketa tanah keluarga. Sedangkan satu perkara lainnya melibatkan tersangka Loide Sirait dari Simalungun, yang menganiaya Tianggur Sirait karena kesal saat ditagih utang.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, SH, MH menyampaikan bahwa seluruh kasus telah memenuhi syarat penyelesaian melalui keadilan restoratif sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020. "Antara tersangka dan korban masih memiliki hubungan keluarga, ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun, kerugian kecil, dan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana," jelasnya.
Proses perdamaian dilakukan secara langsung dengan mempertemukan para pihak oleh jaksa fasilitator. Kesepakatan damai pun tercapai dengan disaksikan tokoh masyarakat, penyidik, dan aparat penegak hukum.
Lebih lanjut, Adre menegaskan bahwa para tersangka juga telah berjanji secara terbuka untuk tidak mengulangi perbuatannya. Penyelesaian semacam ini dinilai penting untuk menjaga harmoni sosial dan menghindari kriminalisasi yang tidak perlu, terutama dalam konflik internal keluarga.
Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen Kejati Sumut dalam mendorong penyelesaian perkara secara adil, manusiawi, dan berlandaskan pemulihan, bukan semata-mata penghukuman.
Komentar