Kejati Sumut Selesaikan Lima Perkara Lewat Jalur Restoratif, Penganiayaan Rekan Kerja Berakhir Damai

Dailyklik.id, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menunjukkan pendekatan humanis dalam penegakan hukum. Sebanyak lima perkara pidana dari berbagai daerah di Sumut diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, salah satunya kasus penganiayaan antar rekan kerja.
Wakil Kepala Kejati Sumut Rudy Irmawan didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang memimpin ekspose daring bersama JAM Pidum Kejagung RI, Rabu (2/7/2025), dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan.
Ekspose juga diikuti jajaran Kejari Gunungsitoli, Simalungun, Deli Serdang, serta Cabang Kejaksaan Negeri Toba di Porsea. Mereka memaparkan lima perkara yang telah memenuhi syarat penyelesaian di luar jalur persidangan.
"Seluruh perkara memenuhi kriteria Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah lima tahun, nilai kerugian kecil, dan yang terpenting—korban dan tersangka sepakat berdamai," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting.
Salah satu perkara yang menarik perhatian publik adalah penganiayaan ringan di lingkungan kerja yang ditangani Kejari Deli Serdang. Tersangka Piliani Flora Nainggolan dilaporkan melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP setelah diduga menganiaya rekan sekantornya. Namun lewat mediasi yang melibatkan tokoh masyarakat, keluarga, penyidik, dan jaksa, kedua belah pihak berhasil berdamai.
Komentar