Kejati Sumut Selesaikan Lima Perkara Lewat Jalur Restoratif, Penganiayaan Rekan Kerja Berakhir Damai
"Jaksa yang menjadi fasilitator lebih mengedepankan hati nurani. Tersangka juga menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya," imbuh Adre.
Selain perkara dari Deli Serdang, kasus lainnya yang diselesaikan melalui keadilan restoratif berasal dari Gunungsitoli (2 perkara), Simalungun, dan Toba. Salah satu contohnya adalah kasus penadahan yang dilakukan Iwan Andianto Purba, yang juga berakhir damai.
Dengan selesainya lima perkara ini, Kejati Sumut berharap tercipta harmoni sosial dan penguatan kembali nilai-nilai keadilan di tengah masyarakat. Penyelesaian hukum tidak selalu harus berujung di meja hijau—namun juga bisa melalui hati dan empati.
Selanjutnya 1 2








Komentar