Sekilas Info

Kasus DS: LBH Medan dan KontraS Desak Polisi Brutal Segera Diadili

Seorang warga berinisial DS melaporkan dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh anggota Polda Sumut kepadanya. Kejadian itu terjadi saat aksi unjuk rasa di Medan, Sabtu 30 Agustus 2025.

Dailyklik.id, Medan – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara mendampingi seorang warga berinisial DS yang melaporkan dugaan penyiksaan oleh anggota Polda Sumut. Kejadian itu terjadi saat aksi unjuk rasa di Medan, Sabtu 30 Agustus 2025.

Menurut keterangan korban dan saksi, DS sebenarnya bukan peserta aksi, melainkan hanya menonton jalannya demonstrasi. Namun, ketika kericuhan terjadi, ia justru ditangkap dan diperlakukan kasar oleh sejumlah orang yang diduga aparat Polda Sumut. DS diseret, dipukul, dijambak rambut, hingga kepalanya diinjak sampai tidak sadarkan diri.

LBH Medan dan KontraS menilai tindakan brutal itu telah merendahkan martabat manusia, melanggar hukum, dan menimbulkan trauma mendalam bagi korban. Padahal, konstitusi dan berbagai undang-undang di Indonesia sudah jelas menjamin kebebasan berpendapat serta melarang praktik penyiksaan dalam bentuk apa pun.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menegaskan kasus ini adalah pelanggaran HAM serius. Pihaknya menuntut Kapolda Sumut segera menonaktifkan oknum aparat yang terlibat, mengusutnya secara pidana maupun etik, serta meminta lembaga seperti Propam Polri, Komnas HAM, dan Kompolnas turun tangan melakukan penyelidikan independen.

Hingga kini, identitas oknum polisi yang diduga melakukan penyiksaan belum juga diungkap, meski video kejadian tersebut sudah viral di masyarakat. Karena itu, LBH Medan dan KontraS juga mendesak Presiden RI untuk mencopot Kapolda Sumut yang dinilai gagal menjaga hak asasi warga.

Selanjutnya 1 2
Penulis: DK
Editor: DH
Photographer: DK

Baca Juga