Apakah Kita Warga Digital Atau Tahanan Digital?
UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), meski dimaksudkan untuk menjaga etika ruang digital, justru lebih sering digunakan sebagai alat pelaporan balik terhadap aktivis, jurnalis, dan warga biasa. Pasal-pasal karet seperti pencemaran nama baik dan ujaran kebencian digunakan semena-mena, tanpa konteks, dan kerap kali bias kepentingan politik atau kekuasaan.
Alih-alih menjadi pelindung, UU ITE berubah menjadi pisau hukum yang diarahkan ke siapa saja yang vokal dan kritis. Ini menambah kuat argumen bahwa kita lebih dekat menjadi tahanan digital ketimbang warga digital.
Ketimpangan Akses, Ketimpangan Kuasa
Di sisi lain, akses internet yang dijanjikan merata ternyata masih menjadi mimpi. Ribuan desa di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) masih belum menikmati koneksi stabil. Program BTS 4G dan satelit SATRIA belum menjangkau seluruh penjuru. Tapi anehnya, di kota-kota besar, pengawasan terhadap ruang digital malah sangat masif.
Ini menunjukkan paradoks: mereka yang belum tersambung internet sedang ditinggalkan, sementara yang sudah terkoneksi justru dikurung dalam kontrol.
Pemerintah sering berdalih bahwa pengawasan digital dilakukan untuk menangkal hoaks, ujaran kebencian, dan konten negatif. Tapi siapa yang berhak menentukan mana yang benar, mana yang salah? Mana kritik yang sehat dan mana yang dianggap "mengganggu ketertiban umum"?








Komentar