Apakah Kita Warga Digital Atau Tahanan Digital?
DPI, di sisi lain, memungkinkan negara menyusup ke dalam lalu lintas data pengguna, menginspeksi isi pesan, situs yang dikunjungi, hingga metadata komunikasi. Teknologi ini, yang semestinya digunakan untuk keamanan nasional, kini menjadi instrumen pengawasan massal yang tak memiliki filter keadilan. Tidak ada lembaga independen yang mengawasi penggunaannya. Tidak ada proses hukum yang transparan untuk menentukan konten mana yang dianggap 'negatif'.
Censorship by Design
Yang terjadi sekarang bukan lagi pemantauan untuk perlindungan, tapi penyaringan untuk pembungkaman. Situs yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai tertentu bisa diblokir tanpa proses hukum yang terbuka. Algoritma sensor bekerja lebih cepat dari akal sehat. Ini adalah praktik "censorship by design"—pengendalian konten secara sistemik dan otomatis, di luar kontrol publik.
Padahal dalam demokrasi, kebebasan berekspresi dan akses informasi adalah hak asasi. Internet semestinya menjadi ruang publik baru yang menghormati keragaman gagasan, bukan tembok senyap yang membatasi pikiran.
Lucunya, di tengah derasnya kontrol dan blokir, pemerintah juga gencar menggaungkan kampanye literasi digital. Tapi apa jadinya literasi jika informasi dibatasi, akses dikekang, dan warga tidak diberi kesempatan untuk berpikir kritis?
Literasi digital bukan sekadar mengajarkan cara menggunakan media sosial atau membuat konten, tapi juga memahami hak digital, privasi, dan kebebasan berekspresi. Namun pendekatan pemerintah masih bersifat top-down, satu arah, dan seringkali bermuatan propaganda. Masyarakat diajarkan untuk patuh, bukan berpikir.








Komentar