Sekilas Info

Kepala Desa Nangahale Tolak Klarifikasi Tertulis, Publik Pertanyakan Transparansi Pengelolaan Dana Desa

Kepala Desa Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Sahanudin

Penolakan ini menjadi perhatian publik di tengah komitmen Kejaksaan Negeri Sikka yang telah memberikan tenggat waktu 60 hari bagi 25 objek temuan, termasuk Desa Nangahale, untuk mengembalikan total kerugian negara senilai Rp3,99 miliar. Hingga batas waktu berakhir, progres pengembalian masih jauh dari harapan.

Kasi Intel Kejari Sikka, Okky Prastyo Ajie, sebelumnya sudah menegaskan, pihaknya tidak akan ragu menempuh jalur hukum jika tidak ada iktikad baik dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan APIP. “Kalau sampai batas waktu tidak diselesaikan, kami proses hukum. Ini komitmen, bukan ancaman,” tegasnya.

Wartawan Dailyklik.id, Faidin, menyayangkan sikap tertutup Kepala Desa. Ia menegaskan bahwa ruang klarifikasi telah disediakan secara terbuka sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang adil. “Tapi kesempatan ini tidak dimanfaatkan dengan baik,” ujarnya.

Di tengah sorotan publik dan ancaman proses hukum, masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Kepala Desa dan Pemerintah Desa Nangahale untuk menjawab dugaan penyimpangan anggaran secara terbuka dan bertanggung jawab.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Redaksi DailyKlik
Editor: Redaksi DailyKlik
Photographer: Redaksi DailyKlik

Baca Juga