Soal Lahan Eks-HGU 299 Hektare, Kejari Sukabumi Masih Tunggu Surat Warga Tenjojaya
Dailyklik.id, SUKABUMI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi belum bisa bersikap terkait surat elektronik dari warga Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, yang mempertanyakan kejelasan lahan eks-HGU seluas 299 hektare. Surat yang dimaksud dinilai belum sampai ke tangan pejabat terkait di Kejari.
“Saya belum bisa memberikan pernyataan karena suratnya belum saya terima, mungkin masih dalam antrean,” ujar Pasi Intel Kejari Sukabumi, Rachman, saat ditemui di kantornya di Jalan Karangtengah, Selasa (8/7/2025).
Meski begitu, Rachman menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti jika surat tersebut sudah diterima secara resmi. Ia juga menyatakan akan mempelajari isi surat dan mengumpulkan informasi yang relevan selama dua pekan ke depan.
“Saya minta waktu dua minggu untuk pelajari. Saya juga baru dua minggu bertugas di sini, dan kasus ini ternyata sudah bergulir sejak 2014,” tambahnya.
Warga Tenjojaya sebelumnya menyampaikan keberatan dan permohonan kejelasan hukum atas lahan eks-HGU yang mereka nilai bermasalah dan belum ada kejelasan penyelesaian.
Kejari Sukabumi menyatakan siap membuka ruang klarifikasi setelah informasi lengkap terkumpul, sembari menunggu proses administrasi surat masuk dari warga.








Komentar