Warga Tenjojaya Surati Kejaksaan, Desak Penegakan Hukum atas Lahan Eks-HGU yang Dinilai Bermasalah
Dailyklik.id, SUKABUMI – Masyarakat Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, melayangkan surat terbuka kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Senin (7/7/2025), sebagai bentuk keprihatinan dan desakan terhadap kejelasan hukum atas lahan eks-HGU PT Tenjojaya seluas 299 hektare.
Tokoh masyarakat setempat, Tri Pramono, menyampaikan bahwa langkah ini diambil setelah berlarutnya ketidakjelasan status lahan yang HGU-nya telah berakhir sejak 2003. Ia menyoroti adanya putusan pengadilan yang telah menghukum pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi atas pengalihan hak tanah tersebut.
“Dalam surat terbuka itu kami mengajukan permohonan agar Kejaksaan membuka kembali proses hukum, memeriksa legalitas sertifikat hak guna bangunan yang kami nilai cacat hukum, serta menindaklanjuti putusan yang sudah inkrah,” ungkap Tri.
Ada empat poin utama yang disampaikan masyarakat dalam surat tersebut:
- Pemeriksaan ulang proses hukum dan legalitas SHGB yang terbit di atas lahan eks-HGU.
- Pemasangan kembali papan sita untuk mencegah penguasaan sepihak oleh pihak ketiga.
- Penelusuran dan pengamanan atas tanah fasilitas umum dan sosial (fasos-fasum) yang seharusnya dikembalikan kepada masyarakat.
- Pemeriksaan terhadap seluruh instansi terkait perizinan dan pertanahan.








Komentar