Warga Tenjojaya Surati Kejaksaan, Desak Penegakan Hukum atas Lahan Eks-HGU yang Dinilai Bermasalah
Tri menegaskan, dasar hukum yang mereka gunakan adalah Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960, khususnya Pasal 6 dan Pasal 27 yang menekankan fungsi sosial hak atas tanah dan penghapusan HGU ketika jangka waktunya berakhir tanpa perpanjangan.
“Kami sebagai warga negara yang cinta keadilan berharap Kejaksaan bertindak tegas. Jangan biarkan tanah ini terus disalahgunakan, apalagi jika merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya.
Masyarakat Tenjojaya berharap surat terbuka ini dapat membuka jalan menuju kejelasan hukum, pengembalian hak publik, dan penegakan keadilan tanpa pandang bulu.
Selanjutnya 1 2








Komentar