CPNS dan PPPK Disuruh Tagih Pajak? Wens Wege: Itu Bukan Tugas Mereka!
DailyKlik.id | SIKKA – Rencana Pemerintah Kabupaten Sikka untuk menugaskan seluruh CPNS dan PPPK menjadi petugas penagih pajak di desa menuai kritik tajam. Pemerhati kebijakan publik asal Sikka, Wenseslaus Wege, menilai kebijakan itu tidak hanya keliru, tapi juga berpotensi melanggar aturan tentang tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Tidak bisa sembarangan kepala daerah menugaskan semua CPNS dan PPPK untuk menagih pajak, kecuali itu sesuai dengan jabatan, penempatan, dan uraian tugas mereka dalam SK pengangkatan,” tegas Wens, Kamis (26/6/2025).
Ia menyoroti bahwa setiap ASN, baik CPNS maupun PPPK, diangkat berdasarkan formasi tertentu dengan tugas dan fungsi (tupoksi) yang telah ditetapkan. Jika mereka diberi tugas di luar jabatan tersebut, seperti menagih pajak, maka hal itu dinilai menyalahi aturan.
“Bayangkan guru atau tenaga kesehatan tiba-tiba disuruh tagih pajak. Ini bukan hanya tidak etis, tapi juga menabrak regulasi. Penagihan pajak itu ranah teknis, penuh risiko, dan harus dilakukan oleh orang yang berkompeten,” tambahnya.
Wens juga mengingatkan adanya risiko pelanggaran hukum administratif dan dampak terhadap semangat kerja para ASN. Terlebih PPPK terikat dengan perjanjian kerja yang sangat spesifik dan tidak bisa diubah semena-mena.








Komentar