Proyek Kubus Penahan Ombak Gak Jelas, Inspektorat Temukan Penyimpangan Dana Ratusan Juta di Desa Nangahale

Dailyklik.id, SIKKA – Inspektorat Kabupaten Sikka menemukan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan dana desa Nangahale, Kecamatan Talibura, setelah melakukan pemeriksaan rutin pada Selasa, 8 April 2025. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kerugian keuangan desa yang harus segera diselesaikan.
Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nangahale, Jais mengatakan, dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), ditemukan potensi kerugian desa lebih dari Rp349 juta yang wajib dikembalikan dalam waktu 60 hari.
“Temuan dari Inspektorat tahun anggaran 2022 sebesar Rp349 juta lebih. Harus diselesaikan dalam waktu 60 hari,” ujar Jais kepada media, Rabu (11/6/2025).
Abidin, tokoh masyarakat setempat, juga membenarkan adanya temuan. Ia menjelaskan bahwa Inspektorat terlebih dahulu menyampaikan temuan sebelum LHP dikeluarkan secara resmi, dan pemerintah desa diberi waktu untuk menyelesaikannya, termasuk mengembalikan dana yang bermasalah.
Salah satu temuan adalah proyek pembangunan kubus penahan ombak yang tidak dikerjakan sesuai jumlah yang direncanakan. Abidin menyebut ada 161 kubus yang belum dikerjakan.
Komentar