Dibalik Kilau Bisnis SPA di Medan, Terungkap Dugaan Pencucian Uang Miliaran Rupiah oleh Dermawan dan Kroninya
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 UU yang sama, Dermawan terancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar jika terbukti menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul kekayaan hasil kejahatan.
Apalagi, aksinya disebut dilakukan secara sadar dan terencana bersama tiga orang lainnya—Nila, Eri, dan Musansah (semuanya menggunakan nama samaran).
Kondisi ekonomi Indonesia yang sedang dalam masa pemulihan pasca pandemi dan ketidakpastian global menuntut keseriusan dalam menindak pelaku kejahatan ekonomi seperti ini.
Masyarakat pun berharap agar PPATK, Kementerian Keuangan, dan Polri segera mengambil langkah hukum tegas terhadap Dermawan dan jaringan kriminalnya.
Tindakan ini tak hanya penting untuk keadilan, tetapi juga sebagai bentuk dukungan terhadap komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik pencucian uang.
Penulis:
Simon Douglas Hutagalung, SH
Advokat dan Pemerhati Sosial








Komentar