Sekilas Info

Penggerebekan di Pancur Batu, Polda Sumut Gagalkan Penimbunan BBM Subsidi, 1,8 Ton Disita, 2 Pelaku Ditangkap

Selain BBM, petugas juga menyita satu unit mobil pick-up Daihatsu Grandmax dan sejumlah dokumen. Kini, kedua pelaku telah ditahan di RTP Dittahti Polda Sumut untuk menjalani proses hukum.

Kombes Rudi menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi BBM di Sumatera Utara. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal seperti ini.

“Negara dirugikan, masyarakat dirugikan. Kami tak akan toleransi terhadap pelanggaran semacam ini,” ujarnya.

Dua pelaku akan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar siap menanti.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Dedy Hu
Editor: Dedy Hu

Baca Juga