Sertifikat 15 Tahun Dibatalkan, Kuasa Hukum Desak BPN Sumut Cabut SK Pembatalan SHM Sarudin Purba

dailyklik.id, MEDAN – Kuasa Hukum Ahmad Yani Nasution, S.H., menggugat Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara yang membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik kliennya, Sarudin Purba, atas sebidang lahan seluas 9.690 m² di Desa Naga Lawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Permasalahan bermula dari terbitnya SK Kanwil BPN Sumut No. 20/PBT/BPN.12/XI/2024 yang berisi pembatalan SHM No. 296/Sei Naga Lawan atas nama Sarudin, yang telah sah terbit sejak 2009. Keputusan ini dinilai cacat administrasi karena mengabaikan putusan hukum sebelumnya.
“Lahan itu bersertifikat resmi sejak 2009. Klien kami pernah digugat pada 2010, tapi gugatan tersebut tidak diterima oleh PTUN Medan dan dikuatkan hingga tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung tahun 2012,” jelas Ahmad Yani, Jumat (23/5/2025).
Menurutnya, sertifikat milik Sarudin telah melalui proses hukum panjang dan sah secara administrasi. Ia mempertanyakan alasan BPN Sumut membatalkan SHM yang sudah berumur 15 tahun tanpa proses mediasi terlebih dahulu.
“Kami meminta agar Kakanwil BPN Sumut yang baru mencabut surat pembatalan tersebut. Ini soal kepercayaan masyarakat terhadap negara hukum. SHM itu telah sah menurut hukum dan putusan pengadilan, tak bisa seenaknya dibatalkan,” tegasnya.
Komentar