Sekilas Info

Sertifikat 15 Tahun Dibatalkan, Kuasa Hukum Desak BPN Sumut Cabut SK Pembatalan SHM Sarudin Purba

Kuasa Hukum juga menyoroti pentingnya BPN berpegang pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. “Jika aturan ini dijalankan dengan benar, mediasi harusnya dilakukan terlebih dahulu agar tidak merugikan pihak manapun.”

Ahmad Yani dan tim dari Kantor Hukum Amrizal, S.H., M.H. kini resmi menggugat SK pembatalan tersebut ke PTUN Medan, sembari berharap langkah tegas dan profesional dari pimpinan baru BPN Sumut untuk mengawal keadilan agraria di daerah. (*)

Selanjutnya 1 2
Penulis: Devis K
Editor: Dedy Hu
Photographer: Dokumen Pribadi

Baca Juga