Sekilas Info

Pria Tua Cabuli 4 Santri Perempuan Bawah Umur di Tapsel, Modus Beri Uang Jajan

AH, 57, tersangka pencabulan empat santri perempuan di Kabupaten Tapanuli Selatan.

Polres Tapsel menjerat tersangka dengan pasal yang berpeluang memberi hukuman hingga 15 tahun penjara. Yakni Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Ini menambah daftar kasus pencabulan anak di bawah umur yang tergolong masih cukup kerap terjadi di Sumut. Selain kasus di atas, tercatat sedikitnya terdapat tujuh kasus pencabulan anak di bawah umur di Sumut sejak September 2024 hingga April 2025 dengan total 12 tersangka dan 14 orang korban.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis:
Photographer: Ist. Dok Polri

Baca Juga