Driver Ojol Gugat Kejatisu: Tuntut Semua Kepsek SMK/SMA di Batubara Jadi Tersangka Kasus Dana BOS

DAILYKLIK.ID, MEDAN – Ridwan Hamid Sitompul, seorang driver ojek online berlatar belakang pendidikan hukum, mengguncang jagat penegakan hukum Sumatera Utara.
Ia resmi mengajukan permohonan praperadilan melawan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), menuntut agar seluruh kepala sekolah SMA dan SMK se-Kabupaten Batubara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana BOS 2025.
Gugatan praperadilan yang teregistrasi dengan No. 25/Pid.Pra/2025/PN Medan itu dilayangkan Ridwan karena menilai Kejatisu bertindak tebang pilih dalam penetapan tersangka.
Sebelumnya, Kejatisu hanya menetapkan dua orang tersangka yakni Ketua MKKS SMA dan SMK, meski dalam pemberitaan disebut ada tiga orang yang diamankan, dan sejumlah kepala sekolah lainnya ikut menyetor dana yang diduga dikorupsi.
“Saya hanya warga biasa, driver ojol. Tapi saya peduli hukum. Kalau semua kepala sekolah mengaku menyetor dana BOS, kenapa hanya dua yang jadi tersangka?” ujar Ridwan.
Komentar