Sekilas Info

Kejari Rembang Dalami Dugaan Korupsi Dana LPDB Rp200 Miliar di BMT BUS Lasem

Kepala Kejaksaan Negeri Rembang, I Wayan Eka Widdyara. (foto. Ist)

Wayan mengungkapkan data yang diperoleh pihaknya, bahwa kasus dugaan korupsi ini dengan modus operandi memanfaatkan dana LPDB Koperasi untuk menutup kerugian keuangan di KSU BMT BUS.

Dana LPDB Koperasi yang harusnya digunakan sebagai modal masyarakat, malah digunakan untuk menutupi kondisi BMT BUS Lasem yang tengah merugi.

Wayan menuturkan, bahwa seharusnya KSU BMT BUS Lasem tidak layak menerima bantuan pendanaan dari LPDB Koperasi.

Sebab, menurut dia, dana LPDB Koperasi layaknya diberikan kepada koperasi yang benar-benar dalam kondisi sehat.

“Berdasarkan dokumen yang ada, BMT BUS ini lagi bangkrut, sedang kolaps. Harusnya yang diberikan dana LPDB adalah koperasi yang sehat. Seharusnya BMT BUS Lasem tidak menerima dana itu,” ungkapnya.

Sedangkan, terkait nilai kerugian negara, pihaknya sedang menunggu hasil penghitungan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah .

Wayan berjanji akan menyampaikan hasil penghitungan kerugian negera kepada publik.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Yosep Pencawan
Editor: Devis Karmoy
Photographer: Dok. Pribadi

Baca Juga