Keluarga Korban Penembakan Tobias Silak dan Naro Dapla Gelar Mimbar Bebas, Tuntut Keadilan
Pada 13 Januari 2025, Polda Papua menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), menyatakan, hanya dua orang ditetapkan tersangka, sementara dua lainnya masih belum jelas statusnya.
Keluarga korban menilai langkah ini sebagai bentuk penundaan penegakan hukum dan telah melaporkan penyidik ke Propam Polda Papua.
Kedua, Investigasi Komnas HAM. Komnas HAM RI melakukan investigasi di Yahukimo pada 23–26 September 2024, namun hingga kini hasilnya belum diumumkan kepada publik. Pada 25 September 2024, masyarakat Yahukimo menggelar aksi damai menuntut transparansi hasil investigasi.
Dalam laporan tertutup, Komnas HAM menyebut empat inisial pelaku, termasuk Muhammad Kurniawan Kudu dan Fernando Alexander Aufa, yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Januari 2025. Namun, hingga kini, belum ada kejelasan mengenai proses hukum terhadap keduanya.
Keluarga korban menilai ada upaya mengulur waktu dan melindungi aparat dari pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran HAM.








Komentar