Pengedar Sabu Bersenapan Dicokok Polres Simalungun di Ladang Sawit
Antara lain beberapa bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat 1,05 gram, ganja 0,10 gram, timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp210 ribu. Diakui tersangka, sabu tersebut adalah miliknya dan didapat dari seorang bandar berinisial J, melalui kurir berinisial R di Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
SS merupakan target operasi yang sudah lama diincar Polres Tapsel dan sudah berkali-kali lolos dari penangkapan. Ia pernah divonis 5 tahun 6 bulan penjara atas kasus narkotika dan vonis 3 tahun 1 bulan penjara atas kasus serupa.








Komentar