Pengedar Sabu Bersenapan Dicokok Polres Simalungun di Ladang Sawit
Pada Selasa (18/2), Polres Pematangsiantar juga menangkap dua orang terduga pengedar sabu di wilayah hukumnya. Kedua pria itu adalah MM, 34, warga Kelurahan Sigulang-Gulang, Kecamatan Siantar Utara, serta BPP alias P, 43, warga Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara.
Polisi menangkap mereka di wilayah Lorong 7 Parluasan, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Dari tersangka MM didapat barang bukti berupa satu bungkus plastik hitam berisi 14 paket sabu dengan total berat bruto 3,16 gram.
Petugas juga menyita 1 unit handphone serta uang tunai sebesar Rp480.000 yang diduga hasil dari transaksi sabu. Sementara dari tersangka BPP disita uang tunai sebesar Rp220.000 dan 1 unit handphone.
Kepada polisi mereka mengakui sedang bertransaksi sabu, sebelum penangkapan.








Komentar