Sekilas Info

Terdakwa Investasi Bodong EDCCash Divonis Hukuman Berat, Korban Sujud Syukur

Terdakwa Investasi Bodong EDCCash Divonis Hukuman Berat, Korban Sujud Syukur. (Gbr. Istimewa)

DAILYKLIK.ID, BEKASI - Suasana tangis haru seketika menghiasi ruangan Sidang Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat. Pasalnya, ratusan warga korban investasi bodong EDCCash tak kuasa menahan rasa haru atas putusan Majelis Hakim yang menghukum berat para pelaku.

Selain menjatuhkan hukuman berat terhadap para terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini, sidang yang berlangsung pada Senin (09/12/2024) siang itu, Majelis Hakim juga memerintahkan pengembalian aset ratusan miliar kepada para korban investasi bodong EDCCash.

Suara tangisan para korban semakin menggema saat Hakim memvonis para terdakwa termasuk owner EDCCash Abdurrahman Yusuf alias AY dengan hukuman penjara 10 tahun.

Kuasa hukum korban Meliana Lubis kepada wartawan seusai persidangan menyebut, dalam perkara itu, istri AY, Suryani juga divonis 10 tahun penjara, termasuk staf Bayu Aji juga dihukum 10 tahun.

"Dua staf lainnya, Asep dan Roy, masing-masing dijatuhi hukuman 7 tahun penjara," ujar Meliana.

Para korban Investasi Bodong EDCCash Divonis Hukuman Berat bersujud syukur atas putusan Majelis Hakim terhadap owner Investasi Bodong EDCCash.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Idris Adriansah
Editor: Devis Karmoy

Baca Juga