Sekilas Info

Terdakwa Investasi Bodong EDCCash Divonis Hukuman Berat, Korban Sujud Syukur

Terdakwa Investasi Bodong EDCCash Divonis Hukuman Berat, Korban Sujud Syukur. (Gbr. Istimewa)

Kuasa hukum para korban mengungkapkan bahwa putusan Majelis Hakim juga memerintahkan mengembalikan semua aset kepada korban.

"Majelis hakim juga memastikan bahwa aset-aset yang telah disita, seperti rumah, tanah, emas, dan kendaraan dengan total nilai mencapai ratusan miliar rupiah akan dikembalikan kepada para korban setelah melalui proses lelang," papar Meliana Lubis.

Dia mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim atas putusan yang adil. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memberikan putusan yang adil bagi klien kami," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Korban EDCCash, Mulyana mengungkapkan rasa haru dan kebahagiaan atas Majelis Hakim dalam perkara ini.

“Kami lega akhirnya perjuangan panjang ini membuahkan hasil. Dengan pengembalian aset ini, setidaknya kerugian kami bisa sedikit tertutupi," ungkapnya.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Idris Adriansah
Editor: Devis Karmoy

Baca Juga