Dua Kurir Narkoba 500 Gram Dituntut 13 Tahun Penjara
Medan - Dua kurir Narkoba jenis Sabu-sabu, Ilham dan Dirga Pratama Putra dituntut selama 13 tahun penjara oleh Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Paulina.
Kedua terdakwa barang haram tersebut terancam dibui 13 tahun karena diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu seberat 500 gram. Sidang beragenda penuntutan ini berlangsung di ruang sidang Cakra Tujuh Pengadilan Negeri Medan, Kamis (17/6/2021) siang.
"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa Ilham dan Dirga Pratama Putra selama 13 tahun penjara," ucap Paulina saat membaca tuntutannya di hadapan majelis Hakim yang diketuai Dominggus Silaban.
Selain itu, JPU dalam tuntutannya menyebutkan, kedua terdakwa kurir narkoba jenis sabu ini juga didenda membayar Rp1 miliar kepada Negara, dengan ketentuan apabila tidak membayar uang denda, maka akan digantikan dengan tiga bulan penjara.
Setelah mendengar tuntutan Jaksa, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan.
"Sudah dengar kalian terdakwa (Ilham dan Dirga Pratama) tuntutan Jaksa ?," tanya Ketua Majelis Hakim.
Komentar