Sekilas Info

Dua Kurir Narkoba 500 Gram Dituntut 13 Tahun Penjara

SIdang penuntutan dua orang Kurir Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 500 gram saat berlangsung secara virtual di ruang Sidang Cakra Tujuh Pengadilan Negeri Medan, Kamis (17/6/2021).

Mendengar pertanyaan Majelis Hakim, kedua terdakwa yang menjalani sidang virtual ini menyebut, iya kepada Majelis.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Hafnizar Sagala
Editor: Redaksi
Photographer: Hafnizar

Baca Juga