Berkas Perkara Suap Seleksi PPPK Tiga Pejabat Langkat Masuk Kejaksaan
Setelah kejaksaan menilai berkas perkara tersebut sudah lengkap, Polda Sumut akan langsung mengirim ketiga tersangka serta barang-barang bukti ke kejaksaan. Adapun berkas perkara dua tersangka lain sudah terlebih dahulu dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
Namun mereka meminta Polda Sumut untuk mengirim dua tersangka dan barang bukti bersama dengan tiga tersangka lain. Karena itu nantinya kelima tersangka itu akan dikirim ke kejaksaan secara bersamaan untuk diadili.
Pada Maret 2024, Polda Sumut menetapkan dua orang Kepala Sekolah SD di Kabupaten Langkat sebagai tersangka dugaan suap dalam seleksi PPPK. Keduanya adalah Awaludin, Kepala Sekolah SDN 055975 Pancur Ido, Kecamatan Selapian, dan Rahayu Ningsih Kepala Sekolah SDN 056017 Tebing Tanjung Selamat, Kecamatan Batang Serangan.
Lalu pada September 2024, Polda Sumut menetapkan status tersangka terhadap tiga orang pejabat Langkat dalam perkara yang sama. Namun terhadap kelima tersangka tidak dilakukan penahanan oleh polisi dengan alasan kooperatif.
Perkara ini mencuat setelah para peserta seleksi mengajukan pelaporan ke Polda Sumut. Dalam perkara ini para tersangka diduga menerima uang dari peserta seleksi untuk kelulusan.
Hakim PTUN Medan juga sedang mengadili perkara terkait masalah ini. Hasil dari proses seleksi terancam dibatalkan akibat berbagai bukti penyimpangan prosedur dalam pelaksanaannya.








Komentar