Berkas Perkara Suap Seleksi PPPK Tiga Pejabat Langkat Masuk Kejaksaan
DAILYKLIK.ID, MEDAN - Polisi telah menyerahkan berkas perkara tiga pejabat langkat ke kejaksaan terkait suap seleksi PPPK. Setelah berkas dinyatakan lengkap, ketiga pejabat itu akan diseret ke pengadilan bersama dengan dua kepala sekolah SD.
Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditrreskrimsus Polda Sumut sudah mengirim berkas perkara tahap pertama Saiful Abdi, Kadisdik, Eka Syahputra Depari, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat dan Alek Sander sebagai Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan ke jaksa penuntut umum.
"Perkembangan terakhir, kami sudah mengirim berkas tiga tersangka tambahan dalam perkara dugaan suap PPK Langkat, ke kejaksaan," ungkap Komisaris Besar (Kombes) Polisi Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut, Minggu (3/11).
Menurut dia, ini adalah pengiriman berkas perkara tahap pertama. Berkas tersebut dikirim ke Kejaksaan Negeri Langkat pada 30 Oktober 2024.
Terdiri dari berkas perkara tiga dari lima tersangka kasus dugaan suap seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPK) Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023. Ketiganya merupakan pejabat terkait di kabupaten tersebut saat perkara terjadi.
Yakni Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Saiful Abdi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Eka Syahputra Depari, dan Kasi Kesiswaan SD Disdik Alek Sander. Penyelesaian pemeriksaan berkas perkara ketiga tersangka itu masih ditunggu Polda Sumut.
Komentar